Aturan Baru Naik Kereta: Penumpang KA Lokal Tak Perlu STRP, tapi Harus Vaksin
Mulai 14 September 2021, penumpang kereta lokal tak perlu mengantongi syarat surat tanda registrasi ...
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Mulai 14 September 2021, penumpang kereta lokal tak perlu mengantongi syarat surat tanda registrasi ...
Salah seorang penumpang KRL, Rizal, 63 tahun menyebutkan aplikasi PeduliLindungi cukup memudahkan un...
KAI Group melakukan penyesuaian syarat perjalanan penumpang. termasuk penumpang KRL, dengan terbitny...
Penumpang KRL mulai besok harus memperlihatkan sertifikat vaksin kepada petugas. KAI akan melakukan ...
Satgas Covid-19 mencabut aturan perihal Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai persyaratan pe...
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 2 Bandung tidak lagi mewajibkan penumpang Kereta Api memb...
STRP tetap jadi persyaratan untuk menekan mobilitas masyarakat, meski penyekatan telah ditiadakan di...
Pemberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat bagi pengguna MRT, membuat calon ...
Petugas melakukan sosialisasi kepada calon penumpang yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi seb...
Pengendara berbincang dengan polisi saat berusaha melewati penyekatan di kawasan Kalimalang, Jakarta...
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang di Stasiun Bekasi, Kota Beka...
Suasana ruang kerja di Kantor Pusat Bank Mandiri, Jakarta, Senin, 5 Juli 2021. Pemerintah Provinsi D...